Pendidikan biologi bertumbuh dengan selalu mengimplementasikan upaya perbaikan dari hal kecil hingga urgen untuk menjadikan sebuah wadah pembelajaran yang pas dalam mencetak generasi-generasi yang unggul dalam persaingan pendidikan secara khusus di kota Palangka Raya.
Home »
» Tak berizin, 2 perguruan tinggi di Sumatera Utara segera ditutup
Tak berizin, 2 perguruan tinggi di Sumatera Utara segera ditutup
Perwakilan Kopertis wilayah I Sumatera Utara-Aceh Dian Armanto menyatakan ada dua universitas tidak memiliki izin dan 19 kelas jauh di Sumatera Utara akan ditutup dalam waktu dekat.
"Dua universitas di Sumut dipastikan ilegal, sedangkan 19 program kelas jauh di beberapa perguruan tinggi terancam ditutup," kata Dian Armanto dalam acara sidang senat terbuka wisuda sarjana angkatan III Univa Rantauprapat, Minggu (8/3).
Dia memaparkan universitas tidak berizin yaitu Universitas Generasi Muda Medan serta Universitas Sumatera. Pihaknya juga telah memperingatkan 19 perguruan tinggi yang menggelar proses perkuliahan jarak jauh.
"Sebanyak 291 universitas sudah ada izin, tapi dua ilegal serta 19 kelas jauh atau kelas di luar domisili perguruan tinggi dan itu sudah diusulkan ke Dikti untuk dinonaktifkan," tambahnya seperti ditulis Antara.
Untuk itu, sebutnya bagi Kopertis bermasalah diminta memindahkan mahasiswanya ke Medan atau memindahkan mahasiswa ke Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi) yang sama Prodi-nya di tempat tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika mahasiswa telah diwisuda dan lulus dari program kelas jauh, namun tidak didaftarkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) maka ijazah yang dipergunakan adalah ilegal dan dianggap bukan tamatan sebuah perguruan tinggi.
"Kopertis terus memonitor kelas jauh. Kepada program kelas jauh diberi tenggat waktu selama semester ke depan untuk mematuhi satu di antara dua instruksi yang diberikan," paparnya.

